Loading...

PERINGATAN ..!!! PENJUAL BENSIN ECERAN AKAN DIPENJARA 3-6 TAHUN, SEBARKAN INFO INI

Sponsored Links
.
Loading...
Penjual bensin eceran yang tak berizin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan harus segera membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu sepekan.



Itu adalah salah satu hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM


dengan para pedagang bensin eceran, di Aula Mapolres Bulungan.

Jika lewat waktu yang sudah diberikan tersebut masih ada yang berjualan, kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang ada.

“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).

Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. semoga bermanfaat.

sumber : http://www.detikupdate.com/
sumber ; http://www.kompasupdate.com/2016/08/peringatan-penjual-bensin-eceran-akan.html
sumber:http://www.semua-sehat.com/2016/08/peringatan-penjual-bensin-eceran-akan.html
Sponsored Links
Loading...
SHARE

admin

admin.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
loading...
    Blogger Comment
    Facebook Comment
Loading...