Sponsored Links
Loading...
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) meniadakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) buat ke-2 serta selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.
Berita bahagia itu di berikanlah Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, ketentuan penghapusan denda pajak itu sama seperti Ketetapan Gubernur (Pergub) nomer 37/2015.
Tujuannya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang sampai saat ini masihlah menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan maksud pembayaran pajak dari beberapa orang.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk beberapa orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami menginginkan bisa memanfaatkan ini. Serta selekasnya membayar pajak saat ini, ” tutur Diki, Selasa (15/9).
Ia menerangkan, ketentuan itu
berlaku mulai September ini hingga 31 Desember yang akan datang.
Selama tiga bln. ke depan, orang-orang diberi kemudahan pembayaran.
Ia memberi, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengaku hingga sekarang ini masihlah ada beberapa orang yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan akan tidak digunakan denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dsb.
Seseorang polisi saat mengecek kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tak dihapus. Inikan pembelian baru. Tetapi, apabila BBN 2 dll digratiskan, ” kata dia.
Sesuai ketentuan, denda pajak sendiri dipakai dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda digunakan selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, terkecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak bisa diakukan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal.
Atau bisa melalui Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silakan sebarkan berita gembira ini pada semua rekanmu.
sumber : bagikan. co. id
Berita bahagia itu di berikanlah Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, ketentuan penghapusan denda pajak itu sama seperti Ketetapan Gubernur (Pergub) nomer 37/2015.
Tujuannya, tidak lain untuk memberi kelonggaran untuk orang-orang yang sampai saat ini masihlah menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan maksud pembayaran pajak dari beberapa orang.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk beberapa orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami menginginkan bisa memanfaatkan ini. Serta selekasnya membayar pajak saat ini, ” tutur Diki, Selasa (15/9).
Ia menerangkan, ketentuan itu
berlaku mulai September ini hingga 31 Desember yang akan datang.
Selama tiga bln. ke depan, orang-orang diberi kemudahan pembayaran.
Ia memberi, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini dapat untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengaku hingga sekarang ini masihlah ada beberapa orang yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan. Berapapun lama tunggakan akan tidak digunakan denda pajak. Sesaat BBN, berlaku untuk ke dua dsb.
Seseorang polisi saat mengecek kelengkapan dokumen pada satu diantara ingindara dalam razia yang digelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tak dihapus. Inikan pembelian baru. Tetapi, apabila BBN 2 dll digratiskan, ” kata dia.
Sesuai ketentuan, denda pajak sendiri dipakai dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda digunakan selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, terkecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak bisa diakukan di sebagian counter mal, seperti di BCS Mall dan Harbour Bay Mal.
Atau bisa melalui Samsat keliling ataupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silakan sebarkan berita gembira ini pada semua rekanmu.
sumber : bagikan. co. id
Sponsored Links
Loading...
loading...
Blogger Comment
Facebook Comment