Sponsored Links
Loading...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, meskipun pemerintah membidik perekaman data kependudukan usai pada 30 September yang akan datang, tetapi bukanlah bermakna sesudah tanggal itu warga tak dapat mengurusi perekaman data untuk memperoleh Nomer Induk Kependudukan (NIK) Kartu Sinyal Penduduk Elektronik (KTP El).
“Kita berharap orang-orang datang. Namun bila tangal 30 September belum dapat datang, datanglah tanggal selanjutnya. Orang-orang tidak butuh cemas service perekaman berhenti, ” kata Dirjen Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9).
Tetapi Zudan mengingatkan, untuk warga yang lakukan perekaman data untuk memperolek NIK KTP Elektronik apabila di beberapa daerah kehabisan blangko, warga mesti memohon surat info pengganti jati diri ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Tetapi yang belum bisa KTP, dalam Undang-Undang Nomer 23 Th. 2006 telah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) bisa menerbitkan yang namanya surat info pengganti identitas. Itu berlaku hingga jadinya KTP El mereka.
Disana ada NIK sehingga dapat langsung dibuka, ” jelas Zudan
Zudan menerangkan, dalam surat itu pengganti identitas itu, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk juga NIK warga yang merekam. Karena itu, walau belum ada fisik KTP El, karena kekurangan blangko, tetapi warga yang telah merekam sudah tercatat mempunyai NIK tunggal. “Jadi mereka dapat mengurusi keperluannya dengan surat itu, ” ujarnya.
Disadari oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa ada mempunyai KTP El, yang mencantumkan NIK baru, orang-orang memanglah bakal kesusahan dalam mengurusi beragam kepentingan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan ataupun perbankan. Tetapi sesudah merekam serta mempunyai NIK, walau cuma dalam surat pengantar itu, kata Zudan, mereka telah dapat kembali memperoleh service umum itu.
Cukup Bawa KK
Zudan mengulang kembali pernyataannya, kalau sistem perekaman NIK KTP saat ini tak akan menyusahkan warga, lantaran mereka tak mesti membawa surat pengantar dari RT/RW.
“Cukup membawa kartu keluarga (KK), lalu mereka dapat segera lakukan perekaman, ” terang Zudan seraya menyatakan, tak ada pungutan atau cost waktu merekam. Semua gratis.
Sedang terkait permasalahan blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menyatakan, kalau ketersediaan bahan itu masihlah memenuhi. Hanya saja, pemerintah daerah mesti berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu apabila blangko yang mereka miliki mulai menipis.
Dalam peluang itu Dirjen Dukcapil juga menyatakan, kalau KTP Elektronik berlaku seumur hidup, walau didalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dulu ada tercatat saat berlakunya. Karena itu, Dirjen memohon aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah supaya lebih memprioritaskan merampungkan perekaman data warga yang belum mempunyai KTP Elektronik, bukanlah mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Puspen Kemendagri/ES)
Sumber : setkab.go.id
SEBARKAN AGAR YANG LAIN PADA TAU
“Kita berharap orang-orang datang. Namun bila tangal 30 September belum dapat datang, datanglah tanggal selanjutnya. Orang-orang tidak butuh cemas service perekaman berhenti, ” kata Dirjen Kependudukan serta Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Kamis (1/9).
Tetapi Zudan mengingatkan, untuk warga yang lakukan perekaman data untuk memperolek NIK KTP Elektronik apabila di beberapa daerah kehabisan blangko, warga mesti memohon surat info pengganti jati diri ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.
“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Tetapi yang belum bisa KTP, dalam Undang-Undang Nomer 23 Th. 2006 telah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) bisa menerbitkan yang namanya surat info pengganti identitas. Itu berlaku hingga jadinya KTP El mereka.
Disana ada NIK sehingga dapat langsung dibuka, ” jelas Zudan
Zudan menerangkan, dalam surat itu pengganti identitas itu, lanjut Zudan, tercantum data identitas seperti KTP, termasuk juga NIK warga yang merekam. Karena itu, walau belum ada fisik KTP El, karena kekurangan blangko, tetapi warga yang telah merekam sudah tercatat mempunyai NIK tunggal. “Jadi mereka dapat mengurusi keperluannya dengan surat itu, ” ujarnya.
Disadari oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, tanpa ada mempunyai KTP El, yang mencantumkan NIK baru, orang-orang memanglah bakal kesusahan dalam mengurusi beragam kepentingan administrasi seperti SIM, STNK, Kartu Kesehatan ataupun perbankan. Tetapi sesudah merekam serta mempunyai NIK, walau cuma dalam surat pengantar itu, kata Zudan, mereka telah dapat kembali memperoleh service umum itu.
Cukup Bawa KK
Zudan mengulang kembali pernyataannya, kalau sistem perekaman NIK KTP saat ini tak akan menyusahkan warga, lantaran mereka tak mesti membawa surat pengantar dari RT/RW.
“Cukup membawa kartu keluarga (KK), lalu mereka dapat segera lakukan perekaman, ” terang Zudan seraya menyatakan, tak ada pungutan atau cost waktu merekam. Semua gratis.
Sedang terkait permasalahan blangko KTP El, Dirjen Dukcapil Kemendagri itu menyatakan, kalau ketersediaan bahan itu masihlah memenuhi. Hanya saja, pemerintah daerah mesti berinisiatif mendatangi kantor pusat Ditjen Dukcapil Kemendagri di Pasar Minggu apabila blangko yang mereka miliki mulai menipis.
Dalam peluang itu Dirjen Dukcapil juga menyatakan, kalau KTP Elektronik berlaku seumur hidup, walau didalam KTP Elektronik yang tercetak lebih dulu ada tercatat saat berlakunya. Karena itu, Dirjen memohon aparat Kecamatan atau Dukcapil Daerah supaya lebih memprioritaskan merampungkan perekaman data warga yang belum mempunyai KTP Elektronik, bukanlah mereka yang ingin mengganti KTP Elektroniknya. (Puspen Kemendagri/ES)
Sumber : setkab.go.id
SEBARKAN AGAR YANG LAIN PADA TAU
Sponsored Links
Loading...
loading...
Blogger Comment
Facebook Comment