Sponsored Links
Loading...
Bagi pelanggan Listrik PLN dengan Meteran Prabayar atau yang lebih di kenal dengan Meteran sistem token, baru - baru ini beredar kabar bahwa ada Bonus Token Listrik Gratis dari PLN, hal ini memang benar namun yang di maksud bukanlah bonus melainkan Kompensasi yang diberikan ke pelanggan listrik PLN ketika tingkat mutu pelayanan (TMP) tidak tercapai, karena sering mati lampu di tempat anda, dimana tingkat mutu pelayanan PLN tersebut diukur dari beberapa indikator, antara lain jumlah gangguan per pelanggan per bulan dan lama gangguan per pelanggan per bulan.
Anda tidak usah jadi bingung karena membaca kalimat di atas, intinya yang akan kita bahas adalah Ayo Pelajari Caranya mendapatkan Kompensasi Bonus Token Listrik Gratis Dari PLN !!!Jika di rumah anda sering mati lampu, nah berikut ini caranya mendapatkan kompensasi dari PLN, selamat menyimak.
Caranya, anda terlebih dahulu masuk ke www.pln.co.id lalu pilih tab "Pelanggan => Riwayat Prepaid Pelanggan". Setelah itu masukkan nomor Idpel atau Nomor Meter, nanti akan muncul KWH Non Tunai pada tabel dibagian bawah. Silahkan catat nomor tokennya lalu masukkan di meteran listrik anda. Berikut langkah dan cara mendapatkan Token listrik Gratis dari PLN tersebut:
Kunjungi halaman infoprepaid PLN di http://layanan.pln.co.id/InfoPrepaid.html
Masukkan id pelanggan atau nomor meteran anda di kolom yang telah disediakan.
Akan Muncul riwayat pembelian voucher serta id anda di bagian KWH Non Tunai paling bawah muncul Juga BONUS PULSA di kolom JENIS TOKEN.
Masukkan 20 digit di kolom TOKEN ke meteran listrik anda seperti yang biasa anda lakukan sewaktu mengisi pulsa.
Nah apakah semua Pelanggan bisa dapat Bonus Kompensasi Token Listrik PLN seperti ini ? ada juga sih yang gak dapat, ketika kamu masukkan nomor token dan tidak muncul apa-apa pada kolom Transaksi Token kwh Non Tunai, artinya PLN udah bener hitungan pulsanya tiap kamu beli, jadi kamu gak dapat bonus kompensasinya.
Kabar Terbarunya bahwa Kepala Divisi Niaga PLN, Beny Marbun mengonfirmasi hal ini dengan mengatakan bahwa bonus yang dimaksud adalah kompensasi yang diberikan PLN kepada pelanggan yang tidak menerima tingkat mutu pelayanan memadai. Bukan hanya pelanggan prabayar, melainkan juga pascabayar.
Pelanggan prabayar mendapat token tambahan non tunai yang besarnya 20 persen rekening minimum. Contoh perhitungan: Rekening Minimum = 1.300 VA x 40 jam = 52 kWh Maka kompensati TMP sebesar 20 persen dari rekening minimum tersebut adalah 20% x 52 kWh = 10,4 kWh atau setara dengan 10,4 kWh x Rp 1.496 per kWh= Rp 15.558.
Sumber Beritanya bisa anda baca di sini : http://bisnis.liputan6.com/read/2405204/sering-mati-lampu-ini-cara-dapat-kompensasi-dari-pln
Selain berisi informasi Kompensasi Bonus Token Listrik Dari PLN, fasilitas website ini disediakan PLN untuk memudahkan konsumen untuk mengetahui riwayat pembelian tokennya.
Ada 2 bagian:
1. Bagian atas: riwayat pembelian token,
2. Bagian bawah: riwayat token non taglis.
Kalau pernah beli token, lalu hilang sebelum diinput ke meter, maka konsumen bisa cek lewat website atau bertanya ke Contact Center 123.
Artikel ini dirangkum Dari Berbagai Sumber
Sebelum Anda Menutup Halaman Ini ada baiknya anda berbagi kasih dengan membagikan Informasi bermanfaat ini kepada teman - teman yang lain dengan cara menekan Tombol Share Di bawah Postingan ini, agar semakin banyak orang yang di berkati lewat informasi yang anda bagikan.
Sponsored Links
Loading...
loading...
Blogger Comment
Facebook Comment