Loading...

Seolah Tak Takut Dengan Hukum Dan Azab.!! Kasus Menganiaya Guru Kembali Terjadi.! Kali ini Dialami Pak Guru Kornadi Yang Dianiaya Wali Murid Sampai Berdarah Hanya Karena Sang Guru Menegur Anaknya yang Terlambat.

Sponsored Links
.
Loading...
GUNUNG MAS - Penganiayaan terhadap tenaga pendidik oleh orangtua siswa kembali berlangsung. kali ini menimpa Kornedi (55) seseorang guru olaraga di SDN Kurun 4, Kualar Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.



Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kurun 4 Herson bercerita, Kamis 25 Agustus 2016 pukul 06. 30 WIB, seperti biasa murid SDN Kurun 4 mengerjakan senam pagi sebelum masuk kelas untuk belajar.

Tetapi pagi itu ada banyak murid yang terlambat. " Ada lima murid yang waktu itu terlambat. Waktu itu anak yang terlambat senam di panggil ke depan. Guru yang namannya Kornedi itu memberikan arahan, " tutur Herson di sekolahan, Jumat (26/8/2016).

Waktu Kornedi memberi pengarahan pada beberapa murid yang terlambat, datang orangtua dari salah satu murid yang terlambat.

Mendadak orang-tua murid dengan inisial Y itu segera mendorong Kornedi yang tengah berikan pengarahan murid yang terlambat. " Hingga Pak Kornedi jatuh dan mengenai tanah yang bercampur batu serta terluka, " jelas dia.

Tidak terima dengan tingkah orang-tua murid yang ternyata juga seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Gunung Mas, Kornedi melapor ke Polsek Kurun.

 " Pak Kornedi telah melapor ke kami dan telah kami periksa, " kata Kapolsek Kurun Iptu I Gede Arya Dharmika.

Menurut keterangan dari Kornedi, sebelumnya didorong sampai jatuh ke tanah. Memanglah Y pernah berusaha memukul Kornedi yang waktu itu memberi tuntunan pada murid yang terlambat sekolah.

 " Memang pukulan yang dilayangkan orang-tua siswa tak mengenai Kornedi. Sampai pada akhirnya Y mendorong Kornedi dan jatuh ke tanah sampai alami luka dibagian pipi dan atas bibir. Terasa keberatan pihak guru membuat laporan, " pungkasnya.

Menurut Kapolsek, terlapor Y bisa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP mengenai pengeniayaan ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Sumber : daerah.sindonews.com
Sponsored Links
Loading...
SHARE

admin

admin.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
loading...
    Blogger Comment
    Facebook Comment
Loading...