Sponsored Links
Loading...
Kedua, memang kedua beribadah itu bila diliat dari bentuk dan tata langkah aplikasinya nyaris sama, yakni dengan menyembelih hewan. Bila aqiqah cuma kambing (dan disarankan anak lelaki dua ekor dan anak wanita satu ekor), sesaat qurban, di samping kambing, juga dibolehkan sapi, kerbau atau unta. Selain kemampuan hukum yang sama, ketentuan lain yang sama yaitu terkait dengan kriteria hewan yang akan disembelih. Pembagian hewan yang berbeda, bila aqiqah disunnahkan dalam kondisi sudah dimasak, sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).
Ketiga, kedua beribadah ini jadi tidak sama, dan tidak bisa salah satu dan yang lain saling menukar, menurut jumhur ulama dikarenakan,
saat, dan tuntutan penunaiannya yaitu tidak sama. Pelaksanaan aqiqah dianjurkan oleh Rasul saw pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai sama saat yang gampang untuk seorang dan sesuai sama kekuatan. Aqiqah waktunya lebih luas (muwassa’). Sesaat ibadah qurban waktunya sudah ditetapkan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yakni mesti dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah.
Ke empat, karenanya, lihat keutamaan beribadah qurban, dan lantaran saat yang terbatas diperbolehkan memprioritaskan ibadah qurban –meski belum aqiqah—karena aqiqah bisa dikerjakan di selama th., bahkan juga pada bebrapa tahun selanjutnya. Bahkan lantaran saking intinya qurban, imam Abu hatim dan Imam Ahmad membolehkan berhutang terlebih dulu untuk untuk dapat berqurban. Terlebih bila keadaan belum aqiqah yaitu sudah berusia dewasa, lantaran hal semacam ini masih diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah yaitu penyembelihan hewan saat masih umur anak-anak, apabila sudah dewasa ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah, serta ada juga yang menyebutkan bila dapat tetaplah disunnahkan melakukan aqiqah. Intinya, tak ada ketentuan dalam syari’at kalau proses ibadah qurban mesti untuk orang yang sudah melaksanakan aqiqah.
Ke-5, apabila penyembelihan qurban dengan diniatkan dua beribadah, yakni aqiqah dan qurban, jadi tak diperkenankan. Lantaran masing-masing beribadah ini berdiri dengan sendiri (maqshudah lidzatiha). Sekian pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
Sponsored Links
Loading...
loading...
Blogger Comment
Facebook Comment